 Sekretaris mempunyai tugas merencanakan,melaksanakan,mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum,kepegawaian,perlengkapan,penyusunan program,keuangan,hubungan masyarakat dan protokol. Fungsi: - Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- Pengelolaan administrasi kepegewaian;
- Pengelolaan administrasi keuangan;
- Pengelolaan administrasi perlengkapan;
- Pengelolaan urusan rumah tannga,hubungan masyarakat dan protokol;
- Pelaksanan koordinasi penyusunan program,anggaran dan perundang-undangan;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
- Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas
Susunan organisasi sekretariat, terdiri atas : - sub bagian tata usaha ;
- sub bagian penyusunan program ;
- sub bagian keuangan ;
 Bidang Kesehatan Hewan mempunyai tugas pokok merencanakan, membiana, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang kesehatan hewan. Fungsi : - Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penerapan kebijakan dan pedoman kesehatan hewan;
- PelaKsanaan pembinaan dan pengawasan pengamatan, penyelidikan dan pemetaan penyakit hewan ;
- Pelaksanaan pembinaan penerapan dan pengawasan norma dan standart teknis pelayanan kesehatan hewan ;
- Pelaksanaan fasilitas, pembinaan dan pengawasan pengelolaan laboratorium kesehatan hewan
- Pelaksanaan fasilitas teknologi alat dan mesin kesehatan hewan ;
- Pelaksanaan penerapan kebijakan obat hewan ;
- Pelaksanaan penerapan dan pengawasan standart mutu obat hewan ;
- Pelaksanaan penanggulangan, pengawasan, pencegahan dan pemberantasan wabah dan penyakuit hewan menular ;
- Pelaksanaan koordinasi dengan intitusi terkait dalam penolakan, penanggulangan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan ;
- Pelaksanaan fasilitas, pembinaan dan pengawasan lalu lintas hewan pada pos pemeriksaan kesehatan hewan ;
- Pelaksanaan fasilitas dan pembinaan tindakan karantina terhadap lalu lintas berupa Pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahaan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan ;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas ;
Bidang Kesehatan Hewan terdiri atas : - Seksi Pengamatan Penyakit Hewan dan Pelayanan Medik Veteriner ;
- Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan ;
- Seksi Pengawasan Obat Hewan ;
Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas pokok merencanakan, membina, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang kesehatan masyarakat veteriner Fungsi: - Pelaksanaan penerapan pedoman, kebijakan, standar mutu, standar dukungan teknologi, kerjasama teknologi, pembinaan dan pengawasan, penetapan dan identifikasi stndar teknis,
- Pelaporan dibidang produk pangan asal hewan, produk non pangan asal hewan hygiene sanitasi dan kesejahteraan hewan;
- Pelaksanaan fasilitasi dan pengawasan standar, norma, kriteria dan prosedur dibidang produk pangan asal hewan, produk non pangan asal hewan,hygeine sanitasi dan kesejahteraan hewan;
Bidang Kesehatan Pengemaan masyarakat veteriner terdiri atas: - seksi produk pangan asal hewan;
- seksi produk non pangan asal hewan;
- seksi hygiene sanitasi dan kesejahteraan hewan
Bidang Budidaya Pengembangan Ternak dan Hewan lainnya mempunyai tugas pokok merencanakan, membina, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang budidaya pengembangan ternak dan hewan lainnya. Fungsi: - Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kebijakan peningkatan produksi ternak, terutama dalam penetapan standar mutu bibit ternak;
- Pelaksanaan pengawasan peredaran lalu lintas bibit ternak dan hewan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan pengembangan penetapan kawasan peternakan dan kesehatan hewan;
- Pelaksanan penerapan dan pengawasan plaksanaan kebijakan pedoman, penyebaran dan bimbingan Pengembangan peternakan dan kesehatan hewan;
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengembangan tehnologi peningkatan serta mutu pakan ternak dan hewan lainnya;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Bidang Budidaya dan Pengembangan Ternak terdiri atas: - seksi kawasan dan pembibitan;
- seksi pakan dan tehnologi;
- seksi penyebaran dan pengembangan ternak dan hewan lainnya.
Bidang Agribisnis terdiri atas: - seksi pelayanan keahlian, informasi dan perijinan;
- seksi kelembagaan, sdm dan penyuluhan;
- seksi bina usaha dan pembiayaan .
|