INFO KEGIATAN
Struktur Organisasi Dinas Peternakan Jawa Timur PDF Cetak E-mail
Tanggal : 2008-04-24 07:42:46

Sekretariat

 

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan,melaksanakan,mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum,kepegawaian,perlengkapan,penyusunan program,keuangan,hubungan masyarakat dan protokol.

Fungsi:

  1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. Pengelolaan administrasi kepegewaian;
  3. Pengelolaan administrasi keuangan;
  4. Pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. Pengelolaan urusan rumah tannga,hubungan masyarakat dan protokol;
  6. Pelaksanan koordinasi penyusunan program,anggaran dan perundang-undangan;
  7. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
  8. Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas;
  9. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas

Susunan organisasi sekretariat, terdiri atas :

  1. sub bagian tata usaha ;
  2. sub bagian penyusunan program ;
  3. sub bagian keuangan ;

Keswan

 

Bidang Kesehatan Hewan mempunyai tugas pokok merencanakan, membiana, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang kesehatan hewan.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penerapan kebijakan dan pedoman kesehatan hewan;
  2. PelaKsanaan pembinaan dan pengawasan pengamatan, penyelidikan dan pemetaan penyakit hewan ;
  3. Pelaksanaan pembinaan penerapan dan pengawasan norma dan standart teknis pelayanan kesehatan hewan ;
  4. Pelaksanaan fasilitas, pembinaan dan pengawasan pengelolaan laboratorium kesehatan hewan
  5. Pelaksanaan fasilitas teknologi alat dan mesin kesehatan hewan ;
  6. Pelaksanaan penerapan kebijakan obat hewan ;
  7. Pelaksanaan penerapan dan pengawasan standart mutu obat hewan ;
  8. Pelaksanaan penanggulangan, pengawasan, pencegahan dan pemberantasan wabah dan penyakuit hewan menular ;
  9. Pelaksanaan koordinasi dengan intitusi terkait dalam penolakan, penanggulangan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan ;
  10. Pelaksanaan fasilitas, pembinaan dan pengawasan lalu lintas hewan pada pos pemeriksaan kesehatan hewan ;
  11. Pelaksanaan fasilitas dan pembinaan tindakan karantina terhadap lalu lintas berupa Pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahaan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan ;
  12. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas ;

Bidang Kesehatan Hewan terdiri atas :

  1. Seksi Pengamatan Penyakit Hewan dan Pelayanan Medik Veteriner ;
  2. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan ;
  3. Seksi Pengawasan Obat Hewan ;

Kesmavet

Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas pokok merencanakan, membina, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang kesehatan masyarakat veteriner

Fungsi:

  1. Pelaksanaan penerapan pedoman, kebijakan, standar mutu, standar dukungan teknologi, kerjasama teknologi, pembinaan dan pengawasan, penetapan dan identifikasi stndar teknis,
  2. Pelaporan dibidang produk pangan asal hewan, produk non pangan asal hewan hygiene sanitasi dan kesejahteraan hewan;
  3. Pelaksanaan fasilitasi dan pengawasan standar, norma, kriteria dan prosedur dibidang produk pangan asal hewan, produk non pangan asal hewan,hygeine sanitasi dan kesejahteraan hewan;

Bidang Kesehatan Pengemaan masyarakat veteriner terdiri atas:

  1. seksi produk pangan asal hewan;
  2. seksi produk non pangan asal hewan;
  3. seksi hygiene sanitasi dan kesejahteraan hewan

Budidaya

Bidang Budidaya Pengembangan Ternak dan Hewan lainnya mempunyai tugas pokok merencanakan, membina, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang budidaya pengembangan ternak dan hewan lainnya.

Fungsi:

  1. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kebijakan peningkatan produksi ternak, terutama dalam penetapan standar mutu bibit ternak;
  2. Pelaksanaan pengawasan peredaran lalu lintas bibit ternak dan hewan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan pengembangan penetapan kawasan peternakan dan kesehatan hewan;
  4. Pelaksanan penerapan dan pengawasan plaksanaan kebijakan pedoman, penyebaran dan bimbingan Pengembangan peternakan dan kesehatan hewan;
  5. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengembangan tehnologi peningkatan serta mutu pakan ternak dan hewan lainnya;
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Bidang Budidaya dan Pengembangan Ternak terdiri atas:

  1. seksi kawasan dan pembibitan;
  2. seksi pakan dan tehnologi;
  3. seksi penyebaran dan pengembangan ternak dan hewan lainnya.

 

Agribisnis

Bidang Agribisnis terdiri atas:

  1. seksi pelayanan keahlian, informasi dan perijinan;
  2. seksi kelembagaan, sdm dan penyuluhan;
  3. seksi bina usaha dan pembiayaan .


 
Back